Permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009. Untuk mengantisipasi warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar dalam DPT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi agar seluruh warga secara aktif mendaftarkan diri kepada petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP), RT/RW, PPS, PPK, ataupun melalui Posko Pendaftaran DPT di KPU kabupaten/kota setempat. Sebelum DPT ditetapkan dan direkap oleh KPU kabupaten/kota pada 18-24 Mei 2009, seluruh warga dapat mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang akan diumumkan oleh KPU melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, seperti kantor PPS atau kantor kepala desa/lurah.
Dalam Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2009, secara eksplisit telah dijadwalkan kegiatan pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat mulai 11-17 Mei 2009. Dalam kurun waktu selama tujuh hari tersebut, akan dilakukan perbaikan DPS hasil tanggapan masyarakat yang dilakukan oleh PPS di tingkat kelurahan/desa. Partisipasi secara luas dari berbagai elemen masyarakat, berupa masukan dan tanggapan terhadap pengumuman DPS, sangat diharapkan agar seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih bisa tercatat semua dalam DPT.
Beberapa hal yang bisa kita cermati dalam menyikapi DPS yang akan diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) mulai 11-17 Mei 2009 sebagai berikut. Pertama, apakah pemilih yang tercantum dalam DPS telah berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara dan/atau sudah/pernah kawin. Apabila ditemukan dalam DPS nama pemilih yang usianya di bawah 17 tahun dan belum pernah menikah, kita segera laporkan kepada PPS agar nama yang bersangkutan dicoret dalam DPS.
Kedua, adakah pemilih yang tercantum dalam DPS mempunyai alamat dan tempat tinggal lebih dari 1 (satu). Apabila kita menemukan hal tersebut, laporkan pada PPS untuk dicoret salah satu dari alamat yang ada setelah dikomunikasikan kepada pemilih yang bersangkutan. Ketiga, pastikan nama kita benar-benar sudah tercantum dalam DPS, khususnya bagi mereka yang pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 2009 tidak tercantum dalam DPT. Maka, diharapkan secara aktif kita mendaftarkan diri kita (stelsel aktif) dengan menunjukkan KTP untuk dicatat oleh PPS dalam formulir Model A PPWP.
Keempat, apakah pemilih yang tercantum dalam DPS ada yang telah meninggal dunia. Apabila sampai 17 Mei 2009 ada pemilih yang tercantum dalam DPS telah meninggal dunia, oleh PPS nama yang bersangkutan harus dicoret dari DPS PPWP. Kelima, apakah ada pemilih yang tercantum dalam DPS ternyata telah pindah domisili ke daerah lain berdasarkan surat keterangan pindah dari instansi yang berwenang. Apabila kita menemukan hal seperti ini, segera laporkan kepada PPS untuk segera diklarifikasi status yang bersangkutan, apakah masih memungkinkan memberikan suaranya di TPS di mana ia terdaftar atau sebaliknya.
Keenam, apabila ada warga yang statusnya telah berubah dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil atau purnatugas yang dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan; yang bersangkutan dapat dicatat nama, alamat, dan tempat tinggal pemilih tersebut sesuai dengan KTP untuk masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Ketujuh, apabila ditemukan dalam DPS pemilih yang semula statusnya sebagai warga sipil kemudian telah berubah menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan; kita bisa melaporkannya kepada PPS untuk mencoret nama pemilih yang bersangkutan dari DPS.
Kedelapan, kita juga bisa meminta perbaikan kepada PPS apabila terdapat kesalahan dalam penulisan identitas. Oleh PPS, perbaikan penulisan identitas pemilih akan dicatat pada formulir Model A PPWP.Kesembilan, apakah pemilih yang tercantum dalam DPS terdapat nama pemilih yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap temuan tersebut, kita bisa melaporkannya kepada PPS untuk mencoret nama pemilih yang bersangkutan dari DPS.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap pengumuman DPS sebagaimana disebutkan di atas bisa disampaikan secara tertulis ataupun lisan oleh masyarakat terhadap isi DPS Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 kepada PPS dengan mencantumkan identitas yang melaporkan dan yang dilaporkan secara lengkap dan jelas.
Stelsel aktif
Ketika kita bisa memainkan peran sebagai pemilih yang aktif, kemungkinan tidak terdaftar dalam DPT akan bisa dieliminasi. Kalau sekiranya semua masyarakat belum mampu melaksanakan sistem stelsel aktif dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, sangat diharapkan peran aktif dari partai politik serta tim sukses calon presiden dan wakil presiden terhadap masing-masing konstituennya agar semua pemilih potensialnya bisa didaftarkan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), RT/RW, PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota setempat.
Waktu yang tersedia hanya tujuh hari, yakni mulai 11-17 Mei 2009 untuk meneliti dan memperbaiki DPS Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 oleh PPS bukanlah waktu yang panjang. Oleh karena itu, pastikan nama kita dan keluarga kita yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPS. Sebab, mulai 18 Mei 2009, DPS Hasil Perbaikan akan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota sebagai DPT Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
Singkatnya, apabila seluruh elemen bangsa ini mulai dari pemerintah pusat sampai daerah, penyelenggara pemilu (KPU dan jajaran di bawahnya), panitia pengawas (panwas), partai politik peserta pemilu, dan seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; kualitas Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 pun akan lebih baik lagi karena sudah tidak ada lagi cerita warga negara Indonesia yang kehilangan hak pilihnya gara-gara tidak terdaftar dalam DPT.
